IDENTITAS PROGRAM 

Nama Perguruan Tinggi (PT) 

Universitas Negeri Surabaya

Melaksanakan Proses Pembelajaran




a. Unit 

Fakultas Ilmu Keolahragaan


b. Jurusan/Jurusan 

Pendidikan Pembinaan Olahraga


c. Program Studi 

S-1 Pendidikan Pembinaan Olahraga

Izin Pendirian Nomor 

247/DIKTI/KEP/1996

Izin Operasional Nomor 

247/DIKTI/KEP/1996

a. Status Akreditasi BAN-PT 

0735/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2017

b. Keputusan Nomor 

:


c. Tanggal Kadaluarsa 

2022-03-21


d. Peringkat 

A

Gelar Sarjana 

Sarjana Pendidikan (S.Pd)

Jumlah Mahasiswa 

829

Jumlah Dosen 


33

Alamat Program Studi 


Jalan Unesa LidahWetan

0

Nomor Telepon 


+62-812-3175-803

2

Web  

Program/Postgraduate


http://pko.fik.unesa.ac.id/#/

3

Asosiasi 


Asosiasi Program Studi Pendidikan Pembinaan Olahraga Indonesia (APPKOI)Sarjana



B. RASIONAL 

a) Landasan Filosofi 

Program Studi 1 Pendidikan Kepelatihan olahraga berdiri berdasarkan amanat undang-undang yang berkaitan dengan sistem olahraga. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 memberikan pengertian tentang olahraga, olahraga, olahraga pendidikan, dan olahraga prestasi. Olahraga adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. 

Olahraga adalah semua kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, dan mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan yang konsisten dan berkesinambungan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani. Olahraga prestasi adalah 

membina 

dan mengembangkan atlet secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui perlombaan untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Ketiga definisi tersebut merupakan bagian dari filosofi program studi dalam menghasilkan lulusan, yaitu menjadi guru olahraga dan pelatih olahraga. Kedua kompetensi ini akan diperoleh mahasiswa dengan menyelesaikan 144 SKS yang harus diprogramkan. Kebutuhan akan guru olahraga dan pelatih olahraga sangat tinggi karena saat ini masyarakat telah menjadikan fitnes sebagai kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Guru olahraga dan pelatih olahraga merupakan profesi yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang unggul, guru olahraga tingkat SD dan SMP merupakan landasan penting dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya berolahraga pada usia dini yang akan berdampak pada pada semua kegiatan di masa dewasa baik sebagai orang biasa maupun menjadi seorang atlet. Guru sekolah menengah dan pelatih olahraga berperan penting dalam meningkatkan prestasi terbaik dalam kinerja dan kepercayaan kelompok masyarakat untuk berprestasi di tingkat yang lebih tinggi di bidang olahraga. Filosofi inilah yang membuat prodi S-1 Pendidikan Pembinaan Olahraga berdiri, yaitu menciptakan generasi yang unggul melalui kegiatan olahraga.  

b) Landasan Teori 

Program Studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S-1 melaksanakan MBKM dengan mengembangkan kurikulum KKNI. Kurikulum KKNI dikembangkan menjadi kurikulum berbasis MBKM dengan memperhatikan 2 hal sesuai dengan Permendikbud nomor 3 Tahun 2020 pasal 18 yang berbunyi: a. mengikuti seluruh proses pembelajaran pada Program Studi di Perguruan Tinggi sesuai periode dan beban belajar; atau b. mengikuti proses Pembelajaran di dalam Program Studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban pembelajaran dan selebihnya mengikuti proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2). Sehingga Program Studi Pendidikan Pembinaan Olahraga S-1 membagi kegiatan perkuliahan dalam dua cara yaitu pelatihan yang dilaksanakan di prodi dan perkuliahan yang dapat dilaksanakan di prodi dalam lingkup Universitas Negeri Surabaya atau prodi. di luar lingkup Universitas Negeri Surabaya kepada jurusan lain yang mendukung pencapaian hasil belajar. Lulusan Program Studi Pendidikan Pembinaan Olahraga S-1 antara lain Australian Strength and Conditioning Association (ASCA), LILA Exogen, APKI (Persatuan Pelatih Kebugaran Indonesia), KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Olahraga Prestasi Club, Club fitnes, lembaga pendidikan seperti SMP dan SMA hingga desa binaan Unesa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). 

c) Landasan Yuridis 

Pengembangan dan penyusunan kurikulum Program Studi S-1 Keolahragaan didasarkan pada landasan yuridis: 

1) Pembinaan Pendidikan Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi  

2) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2014 tentang Mutu Sistem Penjaminan Pendidikan Tinggi 

3) Menteri Riset, Teknologi, dan Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Pendidikan Tinggi 

4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)